8 Januari 2010

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)

Public Disclosure Program for Environmental Compliance atau lebih dikenal PROPER, merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

PROPER diadakan dengan beberapa tujuan mulia, yaitu:
1. Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
5. Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.

Adapun sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah:
1. Menciptakan lingkungan hidup yang baik.
2. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
3. Menciptakan ketahanan sumber daya alam.
4. Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency.



A. Kinerja PROPER

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan Penilaian Tingkat Kinerja Perusahaan (Proper) terkait dengan lingkungan hidup dari tahun 2005 hingga 2007 terhadap 446 perusahaan. Dari hasil tersebut ditetapkan sebanyak 23 perusahaan masuk peringkat hijau, 221 perusahaan masuk peringkat biru, 150 perusahaan masuk peringkat merah, dan 72 perusahaan masuk peringkat hitam, namun tidak ada perusahaan yang masuk peringakat emas. Peringkat ini menunjukkan kriteria dari PROPER tersebut, yaitu perusahaan peringkat emas telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R (Reuse, Recycle dan Recovery), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang, lalu untuk perusahan peringkat hijau berarti telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R (Reuse, Recycle dan Recovery), kemudian perusahaan peringkat biru berarti telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, selanjutnya untuk perusahaan peringkat merah berarti telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan, selanjutnya yang terakhir adalah perusahaan peringkat hitam berarti belum melakukan upaya lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan.

Dari hasil yang telah ditetapkan ternyata terdapat 14 perusahaan yang telah dua tahun berturut-turut masuk dalam peringkat hitam, perusahaan berperingkat hitam telah terbukti menyalahi tiga aturan yang telah ditetapkan oleh KLH. Tiga aturan tersebut terdiri atas pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan pengelolaan limbah berbahaya beracun. Sesuai program dari PROPER, maka 14 perusahan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Namun yang harus diketahui bahwa KLH yang telah melakukan Penilaian Tingkat Kinerja Perusahaan (Proper) tidak punya otoritas untuk menghukum perusahaan yang melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, akan tetapi KLH mengumumkannya ke publik dan melaporkannya pada Mahkamah Agung (MA). Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut terancam tidak akan mendapat kredit investasi dari perbankan.

Perusahaan yang baru terdaftar dalam peringkat hitam tidak akan langsung ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, melainkan perusahaan tersebut akan diberi pembinaan dan bimbingan pada pengelolahan limbahnya. Pemerintah pun memberi kemudahan kepada perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam peringkat hitam yang memiliki itikad baik memperbaiki pengelolaan limbahnya tersebut. Kemudahan yang diberikan berupa pambebasan pajak impor peralatan pengelolahan limbah dan rekomendasi ke bank untuk mendapatkan pinjaman dana pengelolahan limbah.

Bagi perusahaan-perusahaan berperingkat hijau ataupun emas, PROPER ini dapat digunakan sebagai alat untuk mempromosikan perusahaan mereka. Dapat dikatakan dengan adanya PROPER ini reputasi dari perusahan-perusahaan berperingkan hijau akan baik sehingga penataan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan akan terus ditingkatkan. Kemudian bagi perusahaan berperingkat biru maupun merah tetap menjaga peringkat tersebut dan memperbaiki lebih pengelolaan limbahnya agar dapat masuk menjadi peringkat hijau ataupun emas. KLH pun terus mengawasi mereka dan membimbing mereka.

PROPER ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolahan limbah dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam peringkat hitam sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat naik peringkatnya, minimal menjadi peringkat merah. Kemudian yang berperingkat merah dapat naik peringkatnya ke biru bahkan hijau. Begitu juga dengan perusahaan berperingkat biru diharapkan dapat meningkat peringkatnya.


B. Peningkatan Jumlah Peserta PROPER dan Kinerja Perusahaan



Dari pelaksanaan PROPER selama periode 2002 – 2007 terlihat bahwa telah terjadi peningkatan kinerja penaatan perusahaan. Sebagaimana yang terlihat pada Gambar di bawah, jumlah perusahaan yang taat yaitu Hijau dan Biru meningkat selama periode 2002 – 2007. Peningkatan jumlah perusahaan yang taat selama periode ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah perusahaan dan perbaikan kinerja penaatan perusahaan peserta PROPER.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Hi there to every body, it's my first pay a quick visit of this blog; this webpage contains awesome and truly good data designed for readers.

my page - musicjunkeys.com

Anonim mengatakan...

I know this web site gives quality depending posts and other information, is there any other web
site which gives these information in quality?

Feel free to visit my web blog; play jackpot 6000 free

Anonim mengatakan...

Goοd replies in гeturn of this queѕtion ωith геal argumentѕ and
еxplaining thе whοle thing concerning that.



Feel free to ѵisіt my homepage rhinoplastу []

Anonim mengatakan...

Ηey Therе. І found youг wеblog thе use of msn.
This іѕ a really well written аrtіcle.
I'll make sure to bookmark it and return to learn more of your useful info. Thank you for the post. I'll cеrtainly comebaсk.



mу websitе ... rhinoplastу surgerу (wiki.tv-kvant.ru)

 
Design by Free WordPress Themes | Customized by Blurry Eyes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons